Perpres tentang Kemendikbud
Resmi Terbit
Jakarta, 09
Februari 2015—Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi terbit. Perpres tersebut
dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja
periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mendikbud
mengatakan, pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat
sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia
menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,” katanya di Kemendikbud,
Jakarta, Jumat (6/02/2015).
Dengan
adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah
tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Sementara,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah
menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat.
Perpres ini
ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada
23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.
Adapun
susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan
Penelitian dan Pengembangan.
Berikutnya,
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan
Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi
Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud menambahkan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud
sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti).
Adapun
susunan organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun
2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat
Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
Berikutnya,
Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli
Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar